PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
(1) Rehabilitasi meliputi rangkaian layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara rawat jalan dan/atau rawat inap; (3) Penentuan cara rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil asesmen.
