PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Peningkatan Kemampuan dapat pula dilakukan pada lembaga milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (2) Lembaga milik Pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) diantaranya milik kementerian/lembaga dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI). (3) Lembaga milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan atau sosial setelah memperoleh rekomendasi dari BNN.
