PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 4
BAB 2 — LEMBAGA YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: a. rumah sakit umum; b. rumah sakit khusus meliputi rumah sakit jiwa dan rumah sakit ketergantungan obat; c. puskesmas; d. klinik; e. panti rehabilitasi; f. balai atau loka rehabilitasi; dan/atau
g. lembaga pemasyarakatan dan balai permasyarakatan. (2) Lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Lembaga Rehabilitasi Sosial; b. rumah sakit swasta; dan c. klinik swasta.
