Pasal 3
BAB 2 — LEMBAGA YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang dapat memperoleh Peningkatan Kemampuan yang diselenggarakan oleh: a. Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan b. masyarakat. (2) Peningkatan Kemampuan lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Penguatan Lembaga
Pemerintah BNN dan Direktorat Pascarehabilitasi BNN, Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (3) Peningkatan Kemampuan lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN dan Direktorat Pascarehabilitasi BNN, Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
