PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan tidak terpenuhi, lembaga rehabilitasi dan/atau layanan Pascarehabilitasi tidak dapat mengajukan klaim atas layanan rehabilitasi yang telah dilaksanakan.
