PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika membutuhkan rujukan pada lembaga lain terkait dengan komplikasi fisik dan/atau komplikasi kejiwaannya tidak ditanggung dalam dukungan pembiayaan.
