PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 30
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan layanan rehabilitasi dan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, khusus untuk bulan Desember pembayaran paling lambat diberikan pada tanggal 15 Desember tahun berjalan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang tertera dalam Lampiran IV dan Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
