PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 29
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Besaran dukungan pembiayaan layanan rehabilitasi dan Pascarehabilitasi mengacu pada Satuan Biaya Khusus dan/atau Satuan Biaya Masukan yang berlaku pada tahun berjalan yang disahkan oleh Menteri Keuangan atau pola tarif yang disahkan oleh pemilik/ketua lembaga. (2) Pembiayaan layanan rehabilitasi dan Pascarehabilitasi dilakukan dengan cara swakelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembiayaan layanan rehabilitasi dan Pascarehabilitasi dilakukan melalui mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
