PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 26
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi Peningkatan Kemampuan lembaga rehabilitasi meliputi: a. pemantauan pelaksanaan rehabilitasi, termasuk pencatatan perkembangan klien; b. identifikasi dan inventarisasi permasalahan teknis maupun administratif; c. identifikasi dan inventarisasi solusi masalah yang dapat dilakukan; dan d. evaluasi pelaksanaan upaya Peningkatan Kemampuan lembaga rehabilitasi. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir monitoring evaluasi sebagaimana yang tertera pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
