PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 25
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang terhadap program dan kegiatan layanan rehabilitasi untuk memastikan sejauhmana pengaruh Peningkatan Kemampuan lembaga rehabilitasi yang telah diberikan memberikan pengaruh bagi lembaga rehabilitasi.
