PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 24
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan rekapitulasi klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dimasukkan pada Sistem Informasi Narkotika (SIN) oleh BNN, BNN Provinsi atau BNNK/Kota secara berkala setiap bulan. (2) Selain memasukkan laporan rekapitulasi klien pada SIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN Provinsi dan BNN K/Kota wajib memberikan laporan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan secara berkala setiap bulan dan setiap semester. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara berjenjang.
