Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Lembaga rehabilitasi yang menerima peningkatan kemampuan wajib menyampaikan laporan kepada pemberi dukungan layanan: a. Deputi Rehabilitasi; b. Kepala BNNP; atau
c. Kepala BNN Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan; b. dokumen pertanggungjawaban keuangan; dan c. rekapitulasi klien. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara periodik setiap bulanan. (4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang memberikan layanan rehabilitasi dan/atau Pascarehabilitasi wajib menyampaikan laporan tahunan berupa pelaksanaan kegiatan dan rekapitulasi klien. (5) Format laporan bulanan dan tahunan terdapat dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
