PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 27
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah atau Pemilik lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat pula mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, terutama pada pelaksanaan rehabilitasi pada instansi yang dimiliki langsung oleh kementerian/lembaga dimaksud.
