PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Kegiatan Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, meliputi: a. pemberian rekomendasi dalam penerbitan ijin; b. pemberian rekomendasi pencabutan ijin yang diduga atau dilaporkan melanggar persyaratan, standar pelayanan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mediasi antar pemangku kepentingan dilakukan apabila terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan/atau Pascarehabilitasi. (2) Persyaratan dan standar pelayanan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf (b) mengacu pada standar pelayanan minimal penyelenggaraan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
