PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
Kegiatan Dorongan Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, terdiri atas: a. seminar; b. koordinasi antar pemangku kepentingan;
c. semiloka atau lokakarya; d. dukungan asistensi/konselor adiksi; dan e. pemberian motivasi penyediaan dan pengembangan program layanan.
