Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Kegiatan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, meliputi : a. pembinaan dan bimbingan teknis; b. peningkatan keterampilan atau kompetensi Sumber Daya Manusia; c. peningkatan kapasitas lembaga; d. magang; e. peningkatan mutu layanan; f. peningkatan sarana dan prasarana;
g. pemberian dukungan layanan rehabilitasi;dan h. pemberian dukungan layanan Pascarehabilitasi. (2) Pemberian dukungan layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. rawat inap; dan b. rawat jalan. (3) Pemberian dukungan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. layanan rumah damping; b. layanan Pascarehabilitasi berbasis konservasi alam; c. layanan Pascarehabilitasi di wilayah BNNP dan BNNK/Kota; d. layanan Pascarehabilitasi rawat lanjut; e. layanan Pascarehabilitasi di balai pemasyarakatan; dan f. layanan Pascarehabilitasi lainnya. (4) Pemberian dukungan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada lembaga rehabilitasi milik masyarakat hanya diberikan bagi pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dirujuk atau yang telah memperoleh persetujuan dukungan rawatan oleh BNN, BNNP, dan/atau BNNK/Kota. (5) Dalam hal Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial sudah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor oleh Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan sosial, BNN tidak memberikan dukungan layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali untuk layanan rehabilitasi dan Pascarehabilitasi pada lembaga rehabilitasi milik BNN, BNNP atau BNNK/Kota.
