PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 9
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Bankum, Direktorat Hukum dapat melibatkan jaksa pengacara negara, advokat, akademisi, praktisi, organisasi profesi hukum, dan Organisasi Bantuan Hukum.
