PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 10
BAB 3 — KONSULTASI HUKUM
Konsultasi Hukum diselenggarakan terhadap: a. permasalahan hukumyang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN); b. permasalahan pidana; c. permasalahan perdata; dan d. permasalahan tata usaha negara.
