PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 8
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Penerima Bankum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, data dan keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bankum;dan b. memfasilitasi penyelenggaraan Bankum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini.
