PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 7
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Penerima Bankum berhak: a. memperoleh Bankum; dan b. mendapatkan informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bankum sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
