PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 6
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Pemberi Bankum berkewajiban: a. melakukan penyelenggaraan Bankum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan ini; b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima Bankum terkait dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; c. melaporkan kegiatan penyelenggaraan Bankum kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
