PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 5
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Pemberi Bankum berhak: a. mendapatkan informasi, data dan keterangan dari instansi pemerintah, satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan/atau masyarakat untuk kepentingan penyelenggaraan Bankum; dan b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan untukpenyelenggaraan Bankum.
