PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Dalam rangka untuk memperoleh Bankum, Penerima Bankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
