PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 3
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
(1) Penyelenggaraan Bankum dilaksanakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional melalui Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional. (2) Penyelenggaraan Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemberi Bankum. (3) Penyelenggaraan Bankum dilaksanakan oleh Pemberi Bankum kepadaPenerima Bankum.
