PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 2
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Pemberian Bankum terdiri atas pelaksanaan konsultasi hukum dan pembelaan hukum.
BAB 2 — BANTUAN HUKUM
Pemberian Bankum terdiri atas pelaksanaan konsultasi hukum dan pembelaan hukum.