PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 35
BAB 6 — PEMBINAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam rangka menghindari dan mengatasi terjadinya gugatan dan permasalahan hukum, dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan oleh Pemberi Bankum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dan Satker. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional dapat mengundangnarasumber yang berasal dari kalangan akademisi, birokrasi, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau di luar Kementerian/Lembaga.
