PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 34
BAB 5 — REHABILITASI
Dalam hal Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, pemberi bankum tetap melakukan pendampingan sampai dengan yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi.
