PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 33
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Penyelenggaraan Pembelaan Hukum dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan, yaitu: a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara;
b. mengumpulkan dan menyampaikan bahan/data/dokumen untuk pemeriksaan pembuktian; c. membuat jawaban, dan kesimpulan terhadap gugatan yang diajukan dalam persidangan; dan d. menghadirkan saksi/ahli yang terkait dengan perkara.
