PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 32
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pembelaan Hukum dalam pengujian peraturan perundang-undangan diberikan dalam hal: a. dilakukannyapengujianundang-undang yang berkaitan dengan narkotika; dan b. dilakukannya pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika selain UNDANG-UNDANG. (2) Pembelaan Hukum dalam perkarapengujian peraturan perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya panggilan sidang. (3) Pembelaan Hukum dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Satker dan Instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
