Pasal 31
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Pemberian bantuan hukum atas penyelesaian perkara Tata Usaha Negara meliputi: a. mendampingi atau mewakili Pejabat Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan permasalahan Tata Usaha Negara dengan dibekali Surat Kuasa Khusus, Surat Perintah atau Surat Tugas; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara;
d. menghadiri acara dismissal (rapatpermusyawaratan); e. melengkapi data yang diperlukan sesuai Konsultasi majelis hakim; f. mengajukan perlawanan terhadap penetapan; g. mengadakan perdamaian; h. membuat jawaban/eksepsi, duplik, intervensi, pembuktian, dan kesimpulan; i. menentukan sikap atas putusan dan melakukan upaya hukum; j. mengajukan memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; dan k. melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membuat memori Peninjauan Kembali;
