PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 28
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pembelaan Hukum dalam perkara perdata diberikan dalam hal: a. sebagai penggugat maupun tergugat yang terkait dalam pelaksanaan tugas kedinasan; atau b. memberikan keterangan/kesaksian atau sebagai ahli dalam proses pemeriksaan pada perkara perdata. (2) Pembelaan hukum kepada Penerima Bankum dalam perkara perdata diberikan kepada: a. Satker; b. Pegawai; c. PPPK; dan d. Pensiunan. (3) Penerima Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan Pembelaan Hukum secara tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
