Pasal 29
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pemberian pembelaan hukum dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a yaitu: a. mewakili dalam menyelesaikan perkara Perdata dengan dibekali Surat Kuasa Khusus, Surat Perintah atau Surat Tugas; b. melaksanakan mediasi; c. membuat jawaban/eksepsi, replik, duplik, gugatan intervensi, pembuktian, dan kesimpulan; d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; e. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara; f. mengajukan perlawanan terhadap penetapan;
g. mengajukan akta perdamaian; h. menentukan sikap atas putusan dan melakukan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa; i. mengajukan memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; j. mengajukan memori Peninjauan Kembali/kontra memori Peninjauan Kembali; k. mengajukan permohonan eksekusi atau putusan serta merta; dan l. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. (2) Pemberian Pembelaan Hukum dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d yaitu: a. memberikan pertimbangan hukum atas masalah hukum yang berpotensi atau menimbulkan gugatan; b. mengupayakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur diluar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi, penilaian ahli atau arbitrase; c. pendampingan kepada pihak pada saat proses pemeriksaan maupun proses dalam peradilan perkara perdata; d. membantu menyiapkan saksi dan/atau alat bukti bagi pihak yang berperkara; e. membantu melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; f. membantu menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan. g. membantu penyusunan memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; h. membantu untuk melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dan membantu penyusunan memori Peninjauan Kembali;
i. membantu mengajukan permohonan penetapan berkekuatan hukum tetap atas putusan; dan j. membantu mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi.
