Pasal 27
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Pemberian pembelaan hukum dalam perkara pidana yaitu: a. pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan perkara; b. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana; c. mengoordinasikan dengan Satker atau instansi terkait; d. membantu penyusunan eksepsi/tanggapan, pledoi, dan duplik; e. membantu upaya permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan; f. membantu penyusunan atau menyiapkan materi tertulis untuk kepentingan kesaksian, saksi, dan/atau alat bukti bagi pihak yang berperkara; g. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani oleh Pegawai; h. membantu penyusunan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; dan i. membantu untuk melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dan membantu penyusunan memori Peninjauan Kembali.
