PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 26
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pembelaan Hukum dalam perkara pidana diberikan dalam hal:
a. tindak pidana yang disangkakan/didakwakan terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan; atau b. memberikan keterangan/kesaksian atau sebagai ahli dalam proses pemeriksaan pada setiap tingkatan peradilan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain. (2) Penerima Bankum yang diberikan Pembelaan Hukum dalam perkara pidana sebagai berikut: a. Pegawai; b. PPPK;dan c. Pensiunan. (3) Penerima Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan Pembelaan Hukum secara tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
