PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 25
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
PenyelenggaraanPembelaan Hukum dalam perkara praperadilan, yaitu: a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara praperadilan; b. membuat jawaban, duplik, dan kesimpulan terhadap gugatan yang diajukan; c. mengumpulkan dan menyampaikan bahan/data/dokumen dalam rangka pemeriksaan pembuktian; d. menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara praperadilan dalam rangka pemeriksaan saksi; dan e. kegiatan lainnya yang diperlukan.
