Pasal 24
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Setiap Satker yangmenghadapi perkara praperadilan wajib melibatkan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional untuk diberikan Pembelaan Hukum. (2) Pembelaan Hukum dalam perkara praperadilan dilaksanakan setelah adanya panggilan untuk
menghadiri sidang Praperadilan dari Pengadilan Negeri yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Badan Narkotika Narkotika Kabupaten/Kota sebagai termohon. (3) Panggilan praperadilan yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi dan/atau Badan Narkotika Nasional Kapubaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaporkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi dan/atau Badan Narkotika Nasional Kapubaten/Kota kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Kepala Badan Narkotika Nasional. (4) Pemberian Pembelaan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
