PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 23
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Pemberi Bankum melaporkan secara tertulis setiap hasil penyelenggaraan Pembelaan Hukum dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional.
