PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 22
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
(1) Pemberian Pembelaan Hukum dinyatakan berakhir apabila: a. surat kuasa dicabut; b. telah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; c. telah ada putusan dari sidang disiplin/sidang Komisi Kode Etik yang berkekuatan hukum tetap; d. perkara diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Alternatif Dispute Resolution/ADR);dan e. pemohon meninggal dunia. (2) Dalam hal pemohon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ahli waris dapat membuat surat kuasa baru.
