PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 21
BAB 4 — PEMBELAAN HUKUM
Penerima Bankum mendapatkan pembelaan hukum setelah diajukannya permohonan kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional.
