Pasal 14
BAB 3 — KONSULTASI HUKUM
(1) Pemberian Konsultasi Hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bankum. (2) Pemberi Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur Hukum; b. Kasubdit Bantuan Hukum; c. Kepala Seksi Konsultasi Hukum;
d. Kepala Seksi Pembelaan Hukum; e. Pelaksana Bantuan Hukum; f. Pegawai Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional lainnya yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah/Surat Tugas dari Deputi Hukum dan Kerja Sama atau Direktur Hukum; atau g. Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum. (3) Dalam hal dibutuhkan pelaksanaan Konsultasi Hukum dapat melibatkan ahli hukum dan/atau ahli lainnya yang ditunjuk oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasionalatas usul dari Direktur Hukum.
