PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 13
BAB 3 — KONSULTASI HUKUM
(1) Permohonan Konsultasi Hukum diajukan secara tertulis kepada Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Kepala Badan Narkotika Nasional. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas lengkap pemohon; b. uraian permasalahan; c. urgensi permohonan; d. hubungan pemohon dengan permasalahan; dan e. informasi, data dan keterangan pendukung. (3) Dalam hal permohonan Konsultasi Hukum tidak diajukan secara tertulis, Konsultasi Hukum dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan dari Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional dan/atau Direktur Hukum.
