PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 12
BAB 3 — KONSULTASI HUKUM
Penerima Bankum yang mendapatkan Konsultasi Hukum terdiri atas: a. Satker; b. Pegawai; c. PPPK; d. Pensiunan; e. Keluarga; f. instansi pemerintah; dan g. masyarakat.
