PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum
Pasal 15
BAB 3 — KONSULTASI HUKUM
Pemberi Bankum yangmenyelenggarakan Konsultasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (2) huruf f dan huruf g harus memenuhi kriteria: a. memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum; b. memiliki pengetahuan hukum; c. memiliki pengetahuan di bidang P4GN; d. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; e. memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum paling sedikit 2 (dua) tahun; dan/atau f. tidak sedang menjalani hukuman.
