Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) penerimaan Klien dilaksanakan sebagai berikut: a. penerimaan dilakukan pada setiap hari kerja dan jam kerja; b. setiap calon Klien diterima oleh tim penerima awal (intake unit); c. calon Klien yang telah melewati prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b harus mengisi lembar persetujuan atau informed consent. (2) Terhadap calon Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan prosedur sebagai berikut: a. skrining dan asesmen komprehensif melalui wawancara guna menentukan rencana terapi individual; b. tes urin/sampel biologis, sebagai indikator tata laksana perawatan; c. observasi perilaku; dan d. informed consent oleh klien atau keluarga/wali bagi klien di bawah umur. (3) Prosedur dan mekanisme penerimaan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
