PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Layanan rehabilitasi yang diberikan pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi merupakan layanan rehabilitasi rawat inap. (2) Layanan rehabilitasi rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Rehabilitasi Medis; b. Rehabilitasi Sosial; dan c. Pascarehabilitasi.
