PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Klien dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. Klien dengan penyakit penyerta yang menular melalui udara; dan/atau b. Klien dengan gangguan jiwa berat. (2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan layanan oleh Balai Besar. (3) Klien dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirujuk terlebih dahulu kepada layanan kesehatan terdekat sesuai dengan domisili Klien sebelum ditangani oleh balai atau loka rehabilitasi.
