PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Jenis Klien yang ditangani pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi terdiri atas: a. Klien sukarela yang datang atas kemauan sendiri; b. Klien yang datang atas kemauan keluarga dan/atau wali; c. Klien rujukan dari klinik, rumah sakit, puskesmas, serta lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan masyarakat; d. Klien yang sedang dalam proses hukum, titipan penyidik atau jaksa; e. Klien yang telah memperoleh putusan atau penetapan hakim untuk menjalani rehabilitasi; dan f. Klien dengan kondisi tertentu.
