PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada balai besar rehabilitasi meliputi: a. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien; b. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien dengan kebutuhan klinis khusus, sekurang- kurangnya untuk Klien anak dan perempuan; dan c. penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan. (2) Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada balai dan loka rehabilitasi meliputi: a. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien; b. penyediaan layanan rehabilitasi rawat inap bagi Klien anak; dan c. penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan.
