PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 45
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Balai besar, balai, loka rehabilitasi melaporkan penyelenggaraan layanan rehabilitasi kepada Deputi Rehabilitasi BNN. (2) Klinik pada BNN Provinsi melaporkan penyelenggaraan layanan rehabilitasi kepada Deputi Rehabilitasi BNN. (3) Klinik atau layanan rehabilitasi sosial pada BNN Kabupaten/Kota melaporkan penyelenggaraan layanan rehabilitasi kepada Kepala BNN Provinsi. (4) Kepala BNN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan laporan dari Klinik atau layanan rehabilitasi sosial pada BNN Kabupaten/Kota kepada Deputi Rehabilitasi.
