PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 44
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Dalam hal kebutuhan Klien tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara selama mengikuti penyelenggaraan layanan rehabilitasi, maka pembiayaan dibebankan kepada keluarga/wali.
